Sekedar LPIK

My photo
Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK) Bandung

Friday, January 23, 2009

Islam

Firqatun Naajiyah
Oleh AHMAD DIMYATI

SAAT di sekolah Madrasah Aliyah (MA) saya diajari seorang guru, suatu paham yang mengubah peta politik dan budaya Hijaz khususnya Saudi Arabia. Pencetus ajaran tersebut adalah Muhammad bin Abdul Wahab. Guru saya tersebut membagikan dengan gratis sebuah buku kecil berwarna (kalau tidak salah) hijau dengan judul “Al-Fiqrqatun An-Naajiyah” dengan tulisan berbahasa Arab dan seluruh isi kitab tersebut berbahasa Arab gundul (tidak berharokat).

Waktu itu, saya dan teman-teman bersikap polos dan mengikuti pengajian yang dirancang guru tersebut dengan keinginan kuat untuk menguasai Bahasa Arab. Sehingga sampai akhir studi tidak banyak perubahan pada diri saya dan teman-teman berkaitan dengan pemahaman dan pengamalan agama. Namun, saat ini saya tertarik untuk membahas judul buku tersebut, yaitu “Al-Fiqrqatun An-Naajiyah” yang artinya golongan yang selamat.

Kata firqah dan naajiyah mengacu kepada sabda Rasulullah yang mengabarkan bahwa umat Islam akan berpecah kepada 73 golongan (sekte), sebagaimana mana kaum Nashrani dan Yahudi yang berpecah ke dalam 71 atau 72 golongan. Dalam hadits tersebut dikatakan bahwa semua golongan umat Islam tersebut akan masuk neraka, kecuali satu golongan. Selanjutnya, banyak kaum cendekia muslim yang mengatakan bahwa nominal 71, 72, atau 73 tersebut menunjukkan makna banyak. Artinya, ada kemungkinan sebenarnya golongan umat Islam yang saling berbeda pendapat itu banyak sekali. Bahkan saya sendiri mendapat kabar ada yang mengatakan di Indonesia saat ini hampir ada ribuan kelompok (sekte) umat Islam. Di antara ribuan itu saling ada perbedaan pemahaman, tetapi ada yang tajam sekali dan ada yang tidak.

Sebagaimana telah saya tulis sebelumnya, bahwa kata firqah mengandung konotasi pandangan bahwa golongan saya atau kami benar dan golongan orang lain salah. Berbeda dengan istilah madzhab yang berkonotasi pandangan bahwa saya atau kami benar dan mungkin yang lain juga benar. Selain itu, firqah mengandung makna bahwa perbedaan adalah “laknat”, sedangkan madzhab mengandung makna perbedaan adalah “rahmat”.

Dengan demikian al-Firqah an-Naajiyah mengandung makna hanya satu golongan yang paling benar dan akan masuk surga, sedangkan golongan lain pasti salah dan masuk neraka. Namun masalahnya, siapa atau apa yang termasuk golongan selamat itu? Di sinilah akhirnya kembali terjadi konflik kepentingan antar golongan yang saling mengklaim dirinya atau golongan dirinya yang benar. Tambah-tambah ada bumbu yang menambah tajamnya konflik tersebut, di antaranya kepentingan politik penguasa. Akhirnya pertentangan kelompok yang misalnya disebabkan perbedaan fikih (paktik ibadah) dapat menjadi pemicu adanya konflik baik vertikal (antara umat dan penguasa) maupun horizontal (antara umat dengan umat). Di tengah kondisi umat yang sudah kondusif dalam memahami perbedaan paham, sudah selayaknya kita membuang jauh-jauh ta’assub (fanatisme) kelompok tanpa dasar yang kuat. Sudah sewajarnya para ulama mulai melakukan usaha untuk menghilangkan penyebab terpecahnya umat, di antaranya terpecahnya atau kurang silaturahmi-nya antarulama (atau ustadz).

Menurut saya, kini akan lebih elok jika seorang ustadz berkata di depan pendengarnya tentang kelebihan (kebaikan) ustadz lain daripada membicarakan kekurangan (kesalahan) mereka. Jika hal ini dilakukan umat tidak akan bingung dalam mencari ilmu kepada setiap ustadz yang dianggap layak diambil ilmunya. Kini pun saya merindukan para ustadz sebulan sekali berkumpul di satu forum untuk diskusi atau belajar bareng. Misalnya, bulan pertama berkumpul di seorang ustadz yang ahli di bidang tafsir atau hadits, bulan berikutnya di tempat ustadz yang ahli di bidang bahasa Arab, teknologi, dan lain-lain. Saya setuju pendapat Astri Ivo yang mengatakan keteladanan lebih bernilai dari 1000 nasihat.

Oleh karena itu selayaknya para ustadz jangan hanya meminta umat untuk mengaji, tetapi para ustadz juga harus terus belajar agar ilmunya semakin bertambah. Bukankah, mencari ilmu itu wajib sejak lahir sampai meninggal dunia?

AHMAD DIMYATI,
Pemimpin Majelis Ilmu dan Pengusaha Kecil Bandung

No comments: