Sekedar LPIK

My photo
Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK) Bandung

Wednesday, September 19, 2007

Tatib Musyag Ke-XII

TATA TERTIB MUSYAG LPIK Ke-XII
KBM (Keluarga Besara Mahasiswa) Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK)
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Musyawarah ini bernama Musyawarah Anggota (Musyag LPIK) ke-XII dilaksanakan tanggal 14 Juli 2007 bertempat di depan Gedung Rektorat UIN SGD bandung

BAB II
LANDASAN DAN WEWENANG
PasaL 2
LANDASAN
Musyawarah ini berdasarkan AD/ART LPIK
Pasal 3
WEWENANG
1. Mengubah dan menetapkan mekanisme pengurus, program umum, arah LPIK dan ketentuan lainnya
2. Mendengar dan mengevaluasi LPJ pengurus LPIK periode sebelumnya
3. Merumuskan dan merekomendasikan pokok pikiran serta kebijakan organisasi
4. Memilih Koordinator post dan Ketua umum LPIK

BAB III
PESERTA
Pasal 4
Peserta terdiri dari :
1. Pengurus adalah mereka yang menjabat dalam kepengurusan periode sebelumnya
2. Anggota adalah anggota LPIK yang tercatat sebagai anggota LPIK yang telah mengikuti TGB
3. Post adalah mereka yang selesai kuliah atau alumni LPIK
4. Undangan mereka yang perlu hadir dalam acara musyag
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1. Setiap peserta mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih kecuali tamu undangan
2. Setiap peserta berkewajiban mentaati tata tertib demi jalannya kelancaran Musyawarah

BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN MUSYAG
Pasal 6
JENIS-JENIS PERSIDANGAN
Musyag ini terdiri dari Sidang pleno dan komisi
Pasal 7
Siding pleno terdiri dari
1. Pleno 1 membahas dan pengesahan agenda acara dan tata tertib
2. Pleno 2 membahas Laporan pertanggung jawaban pengurus, evaluasi kerja dan pembacaan puisi
3. Pleno 3 merumuskan dan menetapkanAD/ART arah gerak LPIK
4. Pleno 4 membahas dan mengesahkan TATA Tertib pemilihan Koordinator Post dan ketua umum
Pasal 8
Sidang komisi
Terdiri dari :
1. Komisi A membahas AD/ART
2. Komisi B membahas GBPK dan arah gerak LPIK
3. Komisi C criteria Koordinator post dan ketua umum
Pasal 9
1. Pemimpin sidang dinamakan presidium siding yang berjumlah 3 orang
2. Pemilihan presidium dipimpin oleh SC
3. Sidang pleno 1, 2 dan 4 dipimpin oleh presidium siding
4. Sidang komisi dipimpin oleh seorang yang terpilih dari setiap komisi
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
1. Memimpin dan mengatur persidangan serta memberikan sanksi pada peserta yang melanggar
2. Mengesahkan dan memberikan penjelasan apabila dianggap perlu

BAB V
KUORUM
1. Musyag ini dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari peserta yang hadir.
2. Apabila point 1 tidak tercapai maka musyag diskors 5 menit
Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat
BAB VI
KETENTUAN LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dan diputuskan di kemudian hari
2. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dengan keabsahannya diatur selama musyag 12 berlangsung

Ditetapkan : Gedung Rektorat
Pada tangal 12 Juli 2007
Waktu : 17.56 wib
SC :

Presedium I Presedium II Presedium III

No comments: